Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Collaborative Governance dalam pengembangan perumahan bersubsidi di Puri Harmoni, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggunakan metode kuantitatif. Perumahan merupakan kebutuhan dasar dan indikator kesejahteraan masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di Indonesia, defisit perumahan yang mencapai lebih dari 7 juta unit pada 2020 menunjukkan tantangan besar dalam penyediaan hunian layak. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai program perumahan bersubsidi, termasuk Program Sejuta Rumah sejak 2015. Kebijakan ini bertujuan mempercepat penyediaan rumah bagi MBR, khususnya di daerah dengan pertumbuhan penduduk tinggi seperti Bogor. Dasar hukumnya mencakup UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2019 lebih lanjut mengatur pembiayaan rumah subsidi. Puri Harmoni merupakan salah satu kawasan yang mengimplementasikan program ini. Namun, pelaksanaannya menghadapi kendala seperti kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, keterbatasan sumber daya, serta minimnya partisipasi publik. Penelitian ini mengevaluasi peran dan tantangan dalam Collaborative Governance guna mengoptimalkan keberhasilan program. Hasilnya diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan perumahan bersubsidi serta kesejahteraan MBR secara berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025