Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat memiliki peranan penting dalam memahami dinamika penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga melibatkan faktor sosial, budaya, dan struktur masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sosiologi berkontribusi terhadap upaya penegakan hukum pidana yang lebih efektif dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemahaman terhadap norma sosial, interaksi antarindividu, dan struktur kekuasaan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana sekaligus mengurangi ketidakadilan sosial. Selain itu, ditemukan bahwa integrasi antara pendekatan hukum formal dengan norma sosial lokal mampu menciptakan harmoni dalam masyarakat. Artikel ini juga mengusulkan pendekatan berbasis komunitas dan keadilan restoratif sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan pendekatan hukum retributif. Dengan demikian, sosiologi menawarkan perspektif holistik yang dapat digunakan untuk memahami dan meningkatkan penegakan hukum pidana dalam berbagai konteks masyarakat
Copyrights © 2024