Tujuan dari penelitian ini adalah: Dengan tujuan untuk langkah-langlah penegakan dan penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan penipuan dengan cara modus kerjasama penyediaan layanan wifi diwilayah Polisi Daerah Lampung dalam kasus putusan Nomor: 463/Pid.B/2024/PN Tjk. Untuk memahami atau guna mengetahui kendala apa saja pada proses penyelesaian kasus penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan cara atau metode tertentu kerjasama penyediaan layanan wifi pada perkara putusan Nomor: 463/Pid.B/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan, yang melibatkan kegiatan membaca, mengunti, dan menganalisis berbagai teori hukum serta peraturan perundangan-undangan yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan tersebut karena dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan peluang dengan menawarkan kerjasama penyediaan layanan WiFi yang tampak menguntungkan, namun pada kenyataannya, tidak ada niat untuk memenuhi janji-janji yang diberikan. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan tersebut dengan melalui proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis digital yang semakin berkembang.
Copyrights © 2025