Ijtihad merupakan metode penting dalam kajian hukum Islam yang berfungsi sebagai proses analitis untuk menjawab permasalahan hukum kontemporer yang tidak tercakup dalam teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah secara langsung. Kajian ini menekankan pentingnya ijtihad dalam konteks perkembangan sosial dan teknologi yang memunculkan isu-isu baru, seperti keadilan sosial dan hak asasi manusia. Ulama menggunakan pendekatan-pendekatan ijtihad, seperti ijtihad bayani, ta’lili, dan istishlahi, untuk menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara relevan. Artikel ini menjelaskan pentingnya kompetensi seorang mujtahid dan metode yang digunakan dalam ijtihad untuk mencapai keputusan hukum yang adil dan bermakna. Kajian ini juga menggarisbawahi bahwa ijtihad bukan hanya sebagai alat untuk pemecahan masalah hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelaraskan nilai-nilai Islam dengan dinamika sosial modern.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025