Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu
Vol. 3 No. 2 (2025): GJMI - FEBRUARI

Ijtihad Proses Upaya Menjawab Problematika Hukum Islam

Herlina (Unknown)
Muammar Bakry (Unknown)
Abdul Wahid Haddade (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2025

Abstract

Ijtihad merupakan metode penting dalam kajian hukum Islam yang berfungsi sebagai proses analitis untuk menjawab permasalahan hukum kontemporer yang tidak tercakup dalam teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah secara langsung. Kajian ini menekankan pentingnya ijtihad dalam konteks perkembangan sosial dan teknologi yang memunculkan isu-isu baru, seperti keadilan sosial dan hak asasi manusia. Ulama menggunakan pendekatan-pendekatan ijtihad, seperti ijtihad bayani, ta’lili, dan istishlahi, untuk menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara relevan. Artikel ini menjelaskan pentingnya kompetensi seorang mujtahid dan metode yang digunakan dalam ijtihad untuk mencapai keputusan hukum yang adil dan bermakna. Kajian ini juga menggarisbawahi bahwa ijtihad bukan hanya sebagai alat untuk pemecahan masalah hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelaraskan nilai-nilai Islam dengan dinamika sosial modern.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

gjmi

Publisher

Subject

Religion Aerospace Engineering Arts Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Control & Systems Engineering Decision Sciences, Operations Research & Management Earth & Planetary Sciences Economics, Econometrics & Finance Education Public Health Social Sciences Other

Description

Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu (GJMI) adalah sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu sosial, hukum, pertanian, pendidikan, ekonomi, ...