Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian sakral antara seorang pria dan wanita yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai ibadah kepada Allah SWT. Pernikahan dalam Islam menekankan nilai-nilai keikhlasan, tanggung jawab, dan ketentuan hukum yang diatur dalam syariat. Konsep pernikahan juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, yang mengakui perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan dalam Islam memiliki banyak dimensi, seperti peranannya dalam membina keluarga, menjaga kemaslahatan masyarakat, dan melaksanakan ajaran agama. Artikel ini mengkaji syarat-syarat sah pernikahan menurut hukum Islam, termasuk rukun nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam rumah tangga untuk mencapai kesejahteraan dan keharmonisan. Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta untuk menjaga kehormatan dan kemaslahatan kedua belah pihak, keluarga, dan masyarakat. Dalam perkawinan, prinsip-prinsip seperti kebebasan memilih pasangan, kesetaraan, musyawarah, dan saling menerima, menjadi landasan penting dalam membangun hubungan yang sehat dan harmonis.
Copyrights © 2025