Penelitian ini menganalisis kedudukan perempuan dalam sistem hukum adat Lampung Pepadun, dengan fokus pada dinamika antara ketentuan adat formal dan implementasinya dalam konteks modern. Melalui pendekatan sosio-legal, penelitian dilakukan di Lampung Utara dengan melibatkan 25 responden yang mewakili tokoh adat, tokoh perempuan, dan masyarakat umum. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun hukum adat Lampung Pepadun secara formal bersifat patrilineal, dalam praktiknya terjadi adaptasi. Perempuan mengambil peran tersendiri dalam pelaksanaan hukum adat yaitu membangun "otoritas bayangan" melalui peran informal dalam pengambilan keputusan. Sistem pewarisan yang secara adat mengutamakan anak laki-laki, kini mulai beradaptasi melalui praktik hibah semasa hidup untuk melindungi hak properti bagi perempuan. Transformasi ini didorong oleh peningkatan akses pendidikan tinggi bagi perempuan (dari 20% menjadi 75% antar generasi), yang berkontribusi pada dukungan 40% tokoh adat terhadap reinterpretasi hukum adat yang lebih responsif gender. Penelitian menyimpulkan bahwa sedang terjadi evolusi dalam hukum adat Lampung Pepadun yang mengakomodasi hak-hak perempuan sambil mempertahankan nilai-nilai kultural inti.
Copyrights © 2024