Sengketa teritorial antar negara mengancam stabilitas regional dan global, terutama di ASEAN, seperti di Laut Cina Selatan dan Laut Natuna. Penelitian ini menganalisis penyebab ketidakjelasan batas wilayah, konflik sumber daya alam, serta penerapan hukum internasional dalam penyelesaiannya. Menggunakan metode normatif dengan studi literatur dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat mekanisme hukum, implementasinya sering terhambat oleh rendahnya kepatuhan negara terhadap keputusan arbitrase atau pengadilan internasional. Hasil dari penelitian menekankan pentingnya penegakan hukum internasional, dialog multilateral, dan keterlibatan dalam forum global seperti PBB dan ASEAN untuk mencapai penyelesaian yang berkelanjutan. Pendekatan kolaboratif diperlukan guna menjaga stabilitas kawasan, memperkuat diplomasi, dan melindungi kesejahteraan masyarakat sipil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025