Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak komunikasi digital terhadap implementasi prinsip larangan gharar dalam transaksi online melalui pendekatan hukum ekonomi syariah. Perkembangan teknologi komunikasi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, namun juga menciptakan tantangan serius terkait penerapan prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi fondasi utama sistem ekonomi Islam. Penelitian ini menemukan bahwa karakteristik komunikasi digital seperti anonimitas, ketidakjelasan informasi, dan kecepatan transaksi sering kali menjadi penyebab munculnya praktik gharar, seperti deskripsi produk yang tidak akurat, ulasan palsu, atau manipulasi harga melalui algoritma. Melalui analisis normatif berbasis fiqih muamalah dan maqashid al-syari’ah, penelitian ini menunjukkan bahwa praktik gharar dalam transaksi online bertentangan dengan tujuan syariah, seperti menjaga harta (hifz al-mal) dan membangun kepercayaan (amanah). Fatwa-fatwa syariah terkait e-commerce juga dianalisis, namun hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik. Untuk mengatasi tantangan ini, penelitian ini merekomendasikan solusi berbasis nilai-nilai Islam, seperti penggunaan teknologi blockchain untuk memverifikasi informasi produk, edukasi konsumen tentang risiko gharar, serta regulasi yang lebih ketat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan sistem transaksi online yang sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.
Copyrights © 2023