Lingkungan hidup merupakan tempat dimana semua makhuluk hidup bertahan, bertumbuh dan berkembang tanpa terkecuali untuk melangsungkan kehidupan. Sehingga negara-negara diseluruh dunia sangat memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, dengan tujuan supaya semua makhluk hidup tidak mengalami kepunahan. Untuk melestarikan lingkungan hidup setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan tersendiri, seperti di negara Indonesia pengaturan mengenai lingkungan hidup di dasarkan pada pasal 33 UUD Tahun 1945, yang kemudian lebih lanjut sekarang ini mengenai pengaturan lingkungan hidup diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Di dalam Undang-Undang tentang Lingkungan hidup di Indonesia menerapkan 3 (tiga) jenis sanksi menyelesaikan sengketa lingkungan hidup yaitu sanksi pidana, sanksi administrasi dan sanksi perdata. Dari jenis sanksi tersebut dalam penelitian ini penulis hanya menganalisis dan mengkaji mengenai penerapan sanksi perdata di dalam sengketa lingkungan hidup. Seiring dengan perkembangan hukum lingkungan hidup di Indonesia, maka sengketa lingkungan hidup tidak hanya dapat diselesaikan dengan sanksi pidana dan sanksi administrasi saja, melainkan dalam sengketa lingkungan hidup dapat diterapkan sanksi perdata dengan cara gugatan menggugat di pengadilan. Sanksi perdata dalam sengketa lingkungan hidup dapat berupa ganti rugi.
Copyrights © 2024