Berpedoman Peraturan Gubernur DIY Nomor 93 Tahun 2020 tentang Desa/Kalurahan Mandiri Budaya. Kalurahan dapat memperoleh predikat mandiri budaya apabila Kalurahan telah mencapai empat predikat, yaitu kalurahan preneur, kalurahan prima, kalurahan budaya dan kaluran wisata. UMKM di kalurahan Sukoreno memiliki peran dan fungsi pada predikat kalurahan preneur, untuk itu perlu penguatan kelompok UMKM menuju UMKM hijau. UMKM Hijau memperpendek waktu kalurahan Sukoreno berpredikat kalurahan mandiri budaya. Sebab UMKM di kalurahan Sukoreno sebagian besar belum menyiapkan generasi kedua dalam mengelola bisnisnya, kususnya generasi penerus dari keturunannya. Data menunjukan pergerakan UMKM generasi pertama dan sudah waktunya menyiapkan generasi kedua dan ketiga agar UMKM dapat berkelanjutan. Penguatan UMKM menuju UMKM hijau dilakuan dengan teknik FGD, diskusi terbuka dan curhat colaborative bahwa keberlanjutan sangat penting karena produk UMKMnya sudah masuk pasar nasional dan sebagian pasar global. Hasil pengabdian menunjukan ada kesadaran anggota keluarga untuk menjaga keberlangsungan bisnis keluarga melalui pembelajaran andragogi dari keluarga dan paguyuban.
Copyrights © 2025