Penelitian ini mengkaji human trafficking dalam perspektif QS. Al-Nur ayat 33 yang secara tegas melarang praktik perdagangan manusia, khususnya perempuan. Melalui pendekatan asbāb al-nuzūl, kajian ini menelaah konteks historis turunnya ayat tersebut serta relevansinya dengan fenomena perdagangan manusia modern, yang kini lebih condong pada eksploitasi seksual dan prostitusi. Analisis literatur dilakukan terhadap berbagai tafsir, termasuk pandangan Sayyid Quthb dalam Fi Zilal al-Qur’an dan Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar, yang keduanya menegaskan pelarangan keras terhadap segala bentuk eksploitasi manusia. Penelitian ini juga menampilkan perbedaan interpretasi yang muncul dari ragam periwayatan asbāb al-nuzūl, sehingga memberikan pemahaman komprehensif tentang solusi al-Qur’an terhadap problem human trafficking dalam konteks historis dan kontemporer.
Copyrights © 2023