Regulasi diri pelajar pancasila adalah kemampuan mengatur pikiran, perasaan, dan perilakunya untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan diri baik dalam ranah akademik maupun non akademik. Regulasi diri (self-regulation) adalah proses dimana individu secara sistematis mengarahkan pikiran, perasaan dan tindakan mereka untuk mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan setiap siswa, ia harus mengarahkan pikirannya dan mengambil tindakan yang diinginkannya.Fakta dilapangan masih banyak siswa yang belum melaksanakan regulasi diri penetapan tujuan, perencanaan, motivasi diri, kontrol atensi, pengggunaan pembelajaran yang fleksibel,monitor diri, mencari bantuan yang tepat, dan evaluasi diri.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan Regulasi Diri siswa kelas IV SDN Ngadiluwih 3. Jenis penelitian ini kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Istrumen menggunakan wawancara, angket dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan siswa kelas IV di SDN Ngadiluwih 3, regulasi diri penetapan tujuan mendapatkan nilai presentase 92%, regulasi diri perencanaan mendapatkan nilai presentase 88%, regulasi diri motivasi diri mendapatkan nilai presentase 90%, regulasi diri kontrol atensi mendapatkan nilai presentase 80%, regulasi diri penggunaan strategi belajar yang fleksibel mendapatkan nilai presentase 81%, regulasi diri monitor diri mendapatkan nilai presentase 81%, regulasi diri mencari bantuan yang tepat mendapatkan nilai presentase 90%, regulasi diri evaluasi diri mendapatkan nilai presentase 89%.
Copyrights © 2023