Badan Amil Zakat Nasional atau di sebut dengan BAZNAS merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengelola zakat secara nasional dan terpercaya karena terpusat dan diatur oleh pemerintah Republik Indonesia serta memiliki landasan hukum yakni Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, untuk memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang mengelolaa zakat secara nasional. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis manajemen pengelolaan zakat yang dilakukan di Baznas Kabupaten Mandailing Natal. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dan tempat penelitian dilakukan di Badan Amil Zakat Nasional Mandailing Natal. Sedangkan yang menjadi objek penelitian yakni Manajemen pengelolaan zakat. Ada 5 program BAZNAS MADINA yang bertujuan kesejahteraan umat.
Copyrights © 2024