Perkara Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 0378/Pdt.P/2020/PA.Sby mengenai permohonan penetapan ahli waris non muslim. Dalam hukum Islam maupun dalam KHI tidak ada yang menjelaskan mengenai kebolehan saling mewarisi antara muslim dan non muslim. KHI hanya dijelaskan mengenai wasiat wajibah yang diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat saja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan untuk menetapkan permohonan tersebut serta bagaimana analisis mengenai wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim ditinjau dari kewarisan Islam dan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah library research menggunakan bahan hukum primer berupa penetapan Nomor: 0378/Pdt.P/2020/PA.Sby dengan pendekatan yuridis-normatif. Teknik pengumulan datanya yaitu melalui dokumentasi menggunakan metode berfikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan perkara Nomor: 0378/Pdt.P/2020/PA.Sby berupa ketentuan pasal 171, pasal 173 huruf b dan c, pasal 174 ayat 2, dan juga QS. An-Nisa ayat 7. Menurut kewarisan Islam seorang yang beragama non muslim tidak dapat menjadi ahli waris karena dia terhalang untuk mendapatkan waris, tetapi menurut teori hak asasi manusia penetapan non muslim yang mendapatkan bagian melalui wasiat wajibah merupakan suatu bentuk penegakkan keadilan serta menjunjung hak asasi manusia berdasarkan maslahah dalam ruang lingkup maqashid as-syari’ah dengan menjaga prinsip maslahah yaitu hifdz al-mal.
Copyrights © 2023