Metode penelitian yang digunakan ini mengunakan kepustakaan (library research) yang diambil berdasarkan Al-Quran, hadist dan keputusan dari fatwa MUI dan hukum-hukum yang berkaitan dengan sumber sah mengenai aborsi dalam agama islam. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tinakan aborsi dari pandangan agama islam dan Pengharaman Aborsi di dalam Hukum Al-Quran serta fatwa MUI. Syaikh Ahmad al-Ghazali seorang Ulama Indonesia menyatakan: “Adapun ulama Indonesia berpendapat keharaman aborsi kecuali apabila ada sebab terpaksa yang harus dilakukan dan menyebabkan kematian sang ibu. Hal ini karena syari’at Islam dalam keadaan seperti itu memerintahkan untuk melanggar salah satu madharat yang teringan. Apabila tidak ada di sana solusi lain kecuali menggugurkan janin untuk menjaga hidup sang ibu.
Copyrights © 2023