Masalah perekonomian keluarga adalah masalah yang menjadi alasan untuk melaksanakan perceraian, sebab kewajiban nafkah itu menjadi tanggungan suami namun pada beberapa kasus dalam pernikahan kewajiban ini beralih posisi kepada istri. Perceraian dalam Islam adalah perkara yang dibencioleh Allah Swt, akan tetapi jika masalah perekonomian menjadi sumber pertengkaran yang berkelanjutan tentunya ada analisis yang berbeda dalam perspektif teori maqasidh syari’ah Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang menjadikan sumber-sumber hukum berupa Al-Quran, hadis dan Kompilasi Hukum Islam sebagai bahan dasar untuk menjawab isu hukum yaitu perceraian dengan alasan perenomian keluarga. Objek penelitian menggunakan pendekatan analisis yuridis dengan menggunakan teori maqasidh syariah sebagai pisau analisisnya. Hasil penelitian menyatakan bahwa Hukum Islam menyatakan bahwa perceraian harus menyebutkan suatu alasan syar’i yang mana salah satunya adalah masalah perekonomian keluarga. Dinyatakan sah sebab Islam mewajibkan suami sebagai kepala keluarga untuk menafkahi anak dan istrinya dengan berdasarkan kemampuan suami tersebut. Analisis maqasidh syariah tentang perceraian dengan alasan permasalahan perekonomian keluarga menyatakan bahwa unsur kemudharatan dimana pasangan suami istri tidak dapat melakukan pemeliharaan unsur dharuriyat terkait dengan pemeliharaan agama, harta dan jiwa. Maka dengan ketiga unsur ini masalah perekonomian dapat dijadikan sebagai alasan yang sah untuk melakukan perceraian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023