Sengketa terhadap merek di Indonesia kerap terjadi yangmana satu perusahaan melayangkan gugatan atas sengketa merek dagang. Dalam hal ini terdapat dua putusan pengadilan yang berbeda yaitu PUTUSAN NOMOR 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan PUTUSAN NOMOR 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby tentang sengketa merek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode penelitian normatif dengan cara menganalisa dua putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini yaitu Penyelesaian sengketa merek di Indonesia sudah diatur pada Undang-Undang Merek sebagaimana bentuk perlindungan pemerintah dan kepastian hukum. Dalam rangka perlindungan hukum maka prinsip yang dipakai yaitu prinsip perlindungan hukum hak merek menggunakan prinsip first to file (pendaftaran pertama kali). Berdasarkan prinsip tersebut perkara antara kedua belah pihak dimenangkan oleh pihak yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
Copyrights © 2023