Penelitian ini dilatarbelakangi adanya eksekusi jaminan yang diterapkan oleh BMT Darussalam atas pembiayaan akad murabahah kendaraan bermotor (roda dua) yang merupakan lembaga keuangan syariah yang satu-satunya bergerak berdasarkan prinsip syariah di Kecamatan Seruyan Hilir sehingga mekanisme dan ketentuan yang dilakukan oleh BMT Darussalam atas dasar kemaslahatan bersama sesuai atau tidak dengan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer. Pendekatan penelitian ini yuridis-sosiologis adalah mengidentifikasi hukum sebagai institusi sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat terhadap AO (Account Officer) Pembiayaan dan Kolektor Pembiayaan dari pihak BMT Darussalam serta nasabah BMT Darussalam yang barang jaminan berupa kendaraan bermotor roda dua telah dieksekusi oleh pihak BMT Darussalam. Hasil penelitian yang dilakukan pada BMT Darussalam, eksekusi jaminan terhadap jaminan benda bergerak (kendaraan bermotor roda dua) pembiayaan bermasalah pada akad murabahah yang dilakukan pihak BMT Darussalam sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 68 Tahun 2008 tentang Rahn Tasjily. BMT Darussalam akan melakukan eksekusi jaminan apabila telah diberikan keringanan kepada nasabah serta telah terjadi musyawarah antara pihak BMT Darussalam dan nasabah sesuai kesepakatan, maka pihak BMT Darussalam memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan sesuai kesepakatan pada awal pembiayaan.
Copyrights © 2023