Poligami dinilai sebagai permasalahan tersendiri khususnya bagi pihak perempuan dalam hal hak-haknya sebagai istri. Sementara itu para suami pelaku poligami kurang memahami bagaimana praktek poligami tersebut dilakukan. Pengabaian hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan akan menimbulkan permasalahan dalam suatu perkawinan. Oleh karena itu perlu adanya pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan poligami dan tuntunan prakteknya secara normatif. Penelitian ini difokuskan pada ketentuan perkawinan poligami menurut Hukum Positif Indonesia dan pemaknaan kata adil menurut Hukum Islam agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkawinan poligami. Tinjauan dari aspek Hukum Islam diperlukan mengingat praktek poligami ini dilakukan oleh umat muslim dikarenakan poligami sendiri memiliki landasan kebolehan di dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Metode penelitian yuridis sosiologis yakni suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat sehingga di harapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Undang-undang Perkawinan menganut asas monogami yang membuka jalan poligami dengan sejumlah syarat yang bersifat kumulatif. Peraturan pelaksana Undang-undang Perkawinan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan harus adanya pencatatan perkawinan dari setiap perkawinan yang dilakukan termasuk dalam hal ini perkawinan poligami. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana dan dikategorikan sebagai pelanggaran. Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam tidak menekankan pada aspek pencatatan perkawinan atau dapat dipahami mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Perkawinan. Adapun Hukum Islam yang tidak bermaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan secara normatif makna adil dan menjamin perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran hak dalam perkawinan.
Copyrights © 2023