Munajah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Magfiroh; Nahdhah; Munajah
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 1 No 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v1i1.142

Abstract

Konflik permasalahan tentang kawin siri yang dilaksanakan sesuai dengan syarat rukun nikah dalam Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Petugas Pencatat Nikah (PPN), pernikahan model ini dilangsungkan secara sembunyi-sembunyi, diam-diam, rahasia dan tertutupdari publikasi dan hal inilah yang berdampak terhadap dampak terhadap anak karena anak dari hasil nikah siri yang tidak tercatat pada instansiyang berwenang cenderung mengalami kesulitan manakala harus berhubungan dengan birokrasi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu perlindungan negara terhadap perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kedudukan perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa perlindungan negara terhadap perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan hak istri dan anak yang dapat diberikan ialah hanya hak pengakuan biologis saja tanpa adanya hak keperdataan yang menyertainya dengan tidak ada konsekuensi apapun yang melekat Bahwa keberadaan SPTJM tidak menyebabkan adanya penambahan akibat hukum bagi anak yang bersangkutan, kecuali apabila telah adanya penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa anak tersebut memang memiliki ayah biologis dengan pembuktian DNA Dan kedudukan perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam penerbitan Akta Kelahiran Anak Dari Pernikahan Siri di Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil dilakukandengan SPTJM bagi keluarga nikah siri yang memiliki Kartu Keluarga untuk membuat akta anak sehingga nama ayah biologis dan nama ibu biologis dapat dicantumkan, namun yang membedakannya ialah ditambahkan frasa“yang perkawinannya belum dicatatkan.
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkawinan Poligami Munajah
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 1 No 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v1i1.239

Abstract

Poligami dinilai sebagai permasalahan tersendiri khususnya bagi pihak perempuan dalam hal hak-haknya sebagai istri. Sementara itu para suami pelaku poligami kurang memahami bagaimana praktek poligami tersebut dilakukan. Pengabaian hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan akan menimbulkan permasalahan dalam suatu perkawinan. Oleh karena itu perlu adanya pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan poligami dan tuntunan prakteknya secara normatif. Penelitian ini difokuskan pada ketentuan perkawinan poligami menurut Hukum Positif Indonesia dan pemaknaan kata adil menurut Hukum Islam agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkawinan poligami. Tinjauan dari aspek Hukum Islam diperlukan mengingat praktek poligami ini dilakukan oleh umat muslim dikarenakan poligami sendiri memiliki landasan kebolehan di dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Metode penelitian yuridis sosiologis yakni suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat sehingga di harapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Undang-undang Perkawinan menganut asas monogami yang membuka jalan poligami dengan sejumlah syarat yang bersifat kumulatif. Peraturan pelaksana Undang-undang Perkawinan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan harus adanya pencatatan perkawinan dari setiap perkawinan yang dilakukan termasuk dalam hal ini perkawinan poligami. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana dan dikategorikan sebagai pelanggaran. Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam tidak menekankan pada aspek pencatatan perkawinan atau dapat dipahami mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Perkawinan. Adapun Hukum Islam yang tidak bermaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan secara normatif makna adil dan menjamin perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran hak dalam perkawinan.