Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al- Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkan tentang konsep kepala negara yang secara detail menyebutkan ada tujuh kriteria untuk menjadi kepala negara, yaitu: adil, berilmu, sehat inderawi, sehat organ tubuh, berwawasan, berani/tegas dan keturunan Quraisy. Kriteria ini dianggap sangat ideal untuk seorang kepala negara, selanjutnya konsep ini apakah dapat diterapkan di Indonesia secara maksimal. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder sebagai bahan utamanya yaitu peraturan perundang undangan dan referensi yang terkait dengan konsep kepala negara baik dalam kajian hukum positif maupun hukum Islam. Hasil pembahasan menyatakan bahwa Imam Al-Mawardi menyebutkan bahwa kepala negara adalah imam yang dipilih oleh ahlul-Ikhtiyar (dewan pemilih). Konsep pemikiran Al-Mawardi tidak semua relevan dengan perpolitikan yang ada di Indonesia, seperti kriteria Imam tidak semuanya dapat diterapkan dalam perpolitikan di Indonesia. Konsep lain mempunyai kesamaan adalah wajibnya pengangkatan kepala negara dan adanya kontrak sosial berupa sumpah jabatan.
Copyrights © 2023