Perjanjian yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah perjanjian yang telah diatur oleh hukum perundang-undangan, seperti sewa menyewa. Sebagai sebuah perjanjian, maka perjanjian harus mengikuti prinsip-prinsip hukum perjanjian. Objek dalam perjanjian sewa menyewa salah satunya ialah kios pasar. Perjanjian sewa menyewa kios pasar dilakukan oleh Pihak BUMDes Srikandi dengan Pihak Pedagang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif, melakukan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Data tersebut diolah dengan metode reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Selain itu pengecekan keabsahan data menggunakan kredibilitas, transferability, dependability, dan konfirmability. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa kios pasar yang dilakukan Pihak BUMDes dan Pihak Pedagang dilakukan tidak sepenuhnya menerapkan ketentuan serta prinsip-prinsip perjanjian yang berlaku. Pada perjanjian sewa menyewa kios pasar ini, telah ditentukan apabila terjadi permasalahan saat perjanjian berlangsung diselesaikan dengan cara melalui jalur non litigasi yakni penyelesaian bermusyawarah secara kekeluargaan dari kedua belah pihak sampai adanya kata mufakat.
Copyrights © 2023