“Equality Befor The Law” atau persamaan di hadapan hukum” merupakan salah satu asas dasar dari sistem hukum yang menetapkan bahwa setiap individu, tanpa memandang asal-usul sosial, ekonomi, budaya atau identitas, berhak untuk menikmati keadilan dan kesetaraan yang sama di depan hukum. Prinsip ini berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada kelompok yang kurang beruntung, seperti masyarakat miskin, etnis minoritas, penyandang distabilitas dan kelompok lain yang sering terabaikan. Tulisan ini mengkaji Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat yang marginal dalam keranka asas hukum “equality Before The Law”. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pada keseimpulan tulisan ini adalah usaha preventif perlindungan masyarakat marginal, peraturan harus melindungi hak mayoritas sambil memperhatikan hak masyarakat marginal. Akses terhadap perlindungan dimulai dari dimensi "hukum yang ada dan hidup dalam masyarakat", termasuk penyelesaian sengketa sesuai tradisi budaya. Akses terhadap informasi hukum, pendidikan hukum, dan penyelesaian sengketa di luar peradilan formal juga penting. Dalam penegakan hukum, aparat harus menjamin perlakuan yang adil dan setara tanpa diskriminasi, serta memberikan akses yang sama pada sistem peradilan untuk masyarakat tertinggal.
Copyrights © 2023