Tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat merusak tatanan kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat, bahkan secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan pembangunan dan masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan negara Indonesia. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Terjadinya kasus ini tentu disebabkan oleh faktor-faktor tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan hukum Polresta Banjarmasin, sehingga kedepannya Polresta Banjarmasin selaku penegak hukum dapat berupaya maksimal dalam mencegah dan menanggulangi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian pada data primer yang didukung dengan data sekunder. Data primer dikumpulkan pada objek penelitian, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Polres Banjarmasin diakibatkan oleh perselingkuhan bebas, penyalahgunaan teknologi informasi dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anaknya. Kemudian bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Polresta Banjarmasin melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dengan melakukan kegiatan sosialisasi di tingkat desa yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. Sedangkan upaya represif melalui pemberian hukuman maksimal terhadap pelaku.
Copyrights © 2024