Tujuan Penelitian: Untuk Cerai talak dan cerai gugat merupakan salah satu putusnya perkawinan. Menurut pasal 149 KHI bahwa akibat hukum cerai talak adalah bekas suami wajib memberikan mut’ah dan nafkah iddah kepada bekas istrinya dengan syarat tertentu. Dengan adanya SEMA nomor 2 tahun 2019, maka bekas istri berhak mut’ah dan nafkah iddah menurut hukum islam dan akibat hukum cerai gugat terhadap mut’ah dan nafkah iddah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Kemudian data yang telah terkumpul diatas dan dianalisis serta kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kedudukan mut’ah dan nafkah iddah akibat perceraian adalah hak bekas istri dan kewajiban suami untuk memilihnya. Dengan terjadinya cerai gugat, bekas istri tetap berhak mut’ah dan nafkah iddah dan bekas suaminya melalui penerapan hak ex officio hukum pengadilan agama.
Copyrights © 2024