Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 2 No 1 (2024): Januari 2024

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS MEREK KOLEKTIF MENURUT UNDANG UNDANG MEREK

Zakariya, Hafid (Unknown)
Yuni Afsari, Findi (Unknown)
Nisa Arum, Margaretha (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2024

Abstract

Merek mempunyai peranan dan fungsi penting dalam ekonomi.Merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa sejenis, merek juga dapat digunakan sebagai alat promosi bagi pengusaha pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa.Dari banyaknya manfaat dari merek tersebutdan untuk mengurangi peniruan dan penjiplakan maka perlu adanya perlindungan mengenai merek, karenasaat ini banyak peniruan atas merek yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka perlindungan hukum sangatlah dibutuhkan.Maka dengan banyaknya permasalahan mengenai merek tersebut terdapat rumusan masalah sebagai berikut : (1) Bagaimana perlindungan hukum hak merek kolektif menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek. (2) Apakah merek kolektif dapat dijadikan alternative perlindungan merek di Indonesia?. Dari penulisan ini menunjukkan bahwaMerek kolektif memperoleh pelindungan hukum karena ia mencangkup hal-hal yang terdapat dalam pasal 2 ayat 3, pelindungan hukum tersebut untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Dan jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang samadan merek kolektif dapat dijadikan sebagai alternatif dalam melindungi merek di Indonesia karena dengan mendaftarkan merek itu sebagai merek kolektif dapat melindungi secara hukum para pengusaha dari tindak penjiplakan atau peniruan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...