Penelitian ini sebagai jawaban terhadap permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini ialah penelitian Kepustakaan (Library Research), dengan menggunakan metode analisis normatif empiris, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersumber dari perundangan dan pendekatan yang berkaitan dengan data empiris. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni teori Kepastian Hukum dari Gustav Radbruch dan teori Perlindungan hukum dari Christine S.T.Kansil. Merujuk dari Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak (1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak., dan Orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan perawatan, dukungan finansial, dan lingkungan yang aman bagi anak-anak mereka sesuai prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan (the rights to life, survival and development).
Copyrights © 2024