Artikel ini membahas pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama dalam konteks fasilitas kesehatan seperti puskesmas pembantu di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Limbah B3 adalah zat, energi, atau komponen lain yang dapat mencemarkan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan, dan organisme hidup. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur pengelolaan limbah B3 di puskesmas pembantu 3T. Terdapat peraturan yang mengaturnya, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Namun, kendala dalam pengelolaan limbah B3 meliputi keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman, dan infrastruktur yang kurang memadai. Rekomendasi untuk perbaikan melibatkan investasi dalam fasilitas transportasi, pengembangan pusat pengumpulan limbah, peningkatan kesadaran, peran otoritas lingkungan, dan peninjauan ulang kebijakan. Kesimpulannya, regulasi dan analisis dampak lingkungan hidup penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan, tetapi tantangan dalam implementasi dan upaya peningkatan perlu diatasi untuk pengelolaan limbah B3 yang lebih efektif.
Copyrights © 2024