Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa hilangnya akta otentik merupakan perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui pertanggung jawaban terhadap notaris dalam hal terjadinya Perbuatan Melawan Hukum dalam pembuatan akta sehingga menyebabkan kerugian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang- undangan dan doktrin ilmu hukum mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab khusus, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, dapat dikatakan perbuatan melawan hukum karena sudah dibuktikan bahwa masuk dalam syarat-syarat materiil perbuatan melawan hukum termasuk pada perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, selain adanya syarat materiil perbuatan melawan hukum adapula syarat materiil lainnya yaitu kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal/sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Kedua, Peran dan Tanggungjawab Notaris dalam Menyelesaikan Masalah hilangnya minuta akta akibat kelalaianya adalah sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Jabatan Notaris yaitu membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Minuta akta merupakan asli akta yang berisi tanda tangan para pihak atau penghadap, saksi dan Notaris. Dalam minuta akta juga diberi nomor, tanggal, bulan tahun yang fungsinya untuk menjamin kepastian bahwa para pihak tau penghadap telah menghadap pada tanggal, bulan, tahun dan waktu tersebut. Adapun tanggung jawab Notaris dalam menyelesaikan hilangnya minuta akta salah satunya adalah dengan mengganti kerugian kepada para pihak, apabila para pihak dirugikan oleh pihak Notaris yang bersangkutan. Sedangkan sanksi bagi Notaris yang lalai dalam menyimpan minuta akta yang dibuatnya dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara;, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.
Copyrights © 2024