Bank syariah menawarkan produk pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pembiayaan merupakan produk perbankan, Kualitas pembiayaan merupakan salah satu variabel kritikal yang mempengaruhi kinerja Bank khususnya Bank Syariah. Permasalahan muncul ketika benda agunan harus dieksekusi karena nasabah terlambat atau tidak melakukan pembayaran pembiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primernya. Hasil penelitian menyatakan bahwa jaminan yang digunakan oleh pihak perbankan syariah harus berdasarkan prinsip syariah yang mengedepankan prinsip keadilan, prinsip sukarela dan prinsip tolong menolong. Penyelesaian eksekusi jaminan harus didasarkan pada penyerahan sukarela oleh nasabah kepada Bank tanpa ada unsur paksaan dan Dalam tradisi islam sebelum melakukan eksekusi jaminan syariah terdapat beberapa jalur penyelesaian sengketa apabila orang yang berhutang tidak melunasi hutang nya, maka dapat diselesaiakan dengan jalur penyelesaian diluar peradilan yaitu dengan cara musyawarah.
Copyrights © 2025