Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akbiat pernikahan dini di kota Banjarmasin. Pernikahan dini sering kali menempatkan perempuan dalam posisi rentan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. KDRT menjadi salah satu dampak utama yang dihadapi, dengan perempuan sebagai korban utama. Studi ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dilakukan, baik preventif maupun represif, serta peran lembaga terkait dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan minimnya akses korban terhadap bantuan hukum. Studi ini merekomendasikan penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT di Banjarmasin.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025