Tujuan dari artikel ini adalah pertama untuk mengetahui konsep mediasi berbasis pada keadilan komunal jika dilihat dari perubahan dari hukum sistemik ke hukum non sistemik, kedua untuk mengetahui dan menganalisi pengakuan mediasi berbasis pada keadilan komunal dalam masyarakat yang tidak teratur, Hasil dari pembahasan adalah mediasi yang bersifat non formal yang berbasis pada musyawaroh mufakat telah melahirkan keadilan komunal,keadilan yang didasarkan pada keadilan bersama masyarakat setempat, kemudian mediasi berbasis komunal ini masih digunakan oleh masyarakat Indonesia utamanya masyarakat yang hidup di pedesaan, dan memiliki konsep kehidupan komunal yang masih kuat.
Copyrights © 2025