Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 3 No 1 (2025): Januari-Juni

AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA YANG PENGESAHANNYA DI TOLAK OLEH PENGADILAN

Rinny, Rinny (Unknown)
Munajah, Munajah (Unknown)
Septarina, Muthia (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2025

Abstract

Perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia selalu menuai isu yang kontroversi, adanya keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir dengan tegas mengenai perkawinan beda agama. Menurut Hukum Islam, berdasarkan KHI dan Inpres Tahun 1991 tidak mengatur secara tegas melarang tentang pernikahan beda agama ini. Makna perkawinan yang sah yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menjabarkan bahwa pencatatan perkawinan selain agama Islam dilakukan oleh petugas pencatatan dinas kependudukan dan catatan sipil. Perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f menjelaskan perkawinan sah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pasangan yang menikah berbeda agama dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan tetapi permohonan tersebut tidak menjamin bahwa pernikahan tersebut memiliki kedudukan hukum yang mutlak sesuai UU yang berlaku bagi pasangan yang melaksanakannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif (normative la reseach) dengan studi pustakawan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menelaah dan mengkaji dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian adalah kedudukan hukum bagi pasangan beda agama tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk dijadikan patokan sebagai perkawinan yang sah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial adalah Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...