Al'Adalah
Vol. 5 No. 2 (2002)

HAK-HAK PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAN PERSPEKTIF ISLAM




Article Info

Publish Date
05 Apr 2022

Abstract

Secara normatif setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, dengan tanpa membedakan status sosial ekonomi dan jenis kelamin. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran." Demikian juga UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 7 disebutkan bahwa kesempatan pendidikan pada setiap satuan pendidikan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Namun dalam jaminan normatif di atas, tidak serta merta terpresentasikan dalam tataran empiris. Terbukti, perempuan cenderung memiliki kesempatan pendidikan lebih kecil dibanding laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan semakin lebar kesenjangannya.

Copyrights © 2002






Journal Info

Abbrev

aladalah

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences

Description

This journal aims to publish original research articles on Islam and Muslims, especially Islamic thoughts, doctrines, and practices oriented toward moderation, egalitarianism, and humanity. The journal articles cover integrated topics on Islamic issues, including Islamic philosophy and theology, ...