Penyuluhan hukum yang akan disampaikan dalam pengabdian ini berkaitan dengan permberian upah dan insentif di lingkungan pusat pasar kota Medan. Diataranya penyuluhan yang di kenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya. Adapun manfaat yang dirasakan adalah buruh harian pasar lebih memahami terkait dengan upah minimum yang harus disetor dan diberikan oleh atasannya. Kesimpulannya adalah Tim pengabdian UNPAB memberikan arahan sesuai dengan arahan pedoman kerja yang akan dilakasanakan oleh setiap buruh, karyawan dan juga bos yang ada di pasar Central Medan. Dengan adanya kegiatan ini maka, karyawan juga dapat memahami hak dan tanggung jawabnya, begitu juga sebagai pengusaha yang tidak hanya mementingkan pendapatanya saja dan tidak mau memperhatikan kesejahteraan karyawan nya. Untuk itu pentingnya perlindungan hukum dan wabah sebagai tempat untuk menampung aspirasi masyarakat
Copyrights © 2023