Warga negara merupakan elemen fundamental dalam keberlangsungan suatu negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam konstitusi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian warga negara serta hak dan kewajiban yang melekat padanya, sekaligus menjelaskan hubungan antara keduanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan menggunakan metode kajian literatur, penelitian ini mengungkap bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara harus dilakukan secara proporsional. Pemenuhan hak yang tidak diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban dapat menimbulkan ketimpangan sosial, sementara pengabaian hak dapat merugikan individu maupun masyarakat. Hasil kajian ini juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dalam menjalankan hak dan kewajiban demi terciptanya keadilan sosial, pembangunan yang berkelanjutan, serta kedaulatan negara. Pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif warga negara dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Copyrights © 2025