Aliran realisme hukum lahir untuk menjawab kritik terhadap Aliran hukum positif atau positivisme, yaitu salah satu aliran hukum yang memandang perlu adanya pemisahan antara hukum dengan moral. Aliran realisme hukum memisahkan sementara antara das sollen dan das sein agar dapat menemukan hakikat hukum yang sebenarnya. Menariknya, nilai realisme hukum juga dapat ditemukan didalam hukum Islam. Meskipun hukum Islam berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits, tetapi pemahaman hukum Islam didasarkan atas pertimbangan realitas sosial yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai dan menjelaskan bagaimana aliran realisme hukum dalam filsafat hukum Islam dan Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum Islam dan Barat. Penelitian dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis literatur-literatur yang relevan dengan topik penelitian yang sedang dilakukan, seperti literatur hukum Islam dan teori-teori hukum Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aliran realisme hukum melalui kacamata filsafat hukum Barat memandang hukum bukan hanya berada pada keilmuan hukum saja, tetapi juga meliputi kepribadian manusia dan lainnya. Begitupun dengan realisme hukum dalam pandangan filsafat hukum Islam, bahwa pemahaman hukum Islam didasarkan atas pertimbangan realitas sosial yang berkembang di masyarakat, atau berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat. Salahsatu contoh produk hukum Islam yang mengandung nilai realisme hukum adalah Fatwa
Copyrights © 2025