E-Bupot unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pelaporan berbagai jenis SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Pada e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26. Dengan menggunakan eBupot unifikasi, berbagai macam bukti potong sudah tersedia dan tidak perlu bingung dalam pengaplikasiannya karena sudah diminimalisir dengan hanya mencantumkan transaksi ke dalam satu bukti potong saja. SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
Copyrights © 2023