Pajak merupakan salah satu devisa negara dan sumber dana terbesar dalam pembiayaan pembangunan yang berasal dari masyarakat. Penghasilan pajak daerah berasal dari berbagai sumber, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 1, yaitu pajak yang menyangkut urusan transportasi dan dipungut oleh pemerintah daerah atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka peneliti dapat menarik kesimpulan yakni pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan inovasi pelayanan samsat pembantu, samsat keliling dan jemput bola merupakan peningkatan pelayanan dalam upaya pemberian kemudahan kepada wajib pajak. Terdapat beberapa kemudahan dalam layanan inovasi pelayanan samsat pembantu, samsat keliling dan jemput bola. Kemudahan tersebut yakni, penyederhanaan persyaratan pelayanan, penyederhanaan prosedur pelayanan serta peningkatan waktu pelayanan. Mayoritas wajib pajak merasa puas akan adanya layanan inovasi pelayanan samsat pembantu, samsat keliling dan jemput bola, karena layanan inovasi pelayanan samsat pembantu, samsat keliling dan jemput bola dianggap sangat membantu dan memudahkan wajib pajak. Dari semua kegiatan dan telah dirancang dan dilaksanakan mendapatkan hasil kesimpulan bahwa pelaksanaan Pengabdian masyarakat yang penulis laksanakan yakni optimalisasi penagihan pajak kendaraan bermotor dengan metode door to door dan samsat kerti dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Bersama Denpasar berjalan dengan lancar.
Copyrights © 2024