Jurnal Sostekmas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat
Vol 1 No 1 (2024)

ANALISIS HUKUM PENGGUNA PROSTITUSI ONLINE DI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Sari, Ardina (Unknown)
Jaya, Hilman (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2024

Abstract

Kecanggihan teknologi memberikan kemudahan terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Namun, tidak semua bersifat positif ada negatif yang membuat upaya suatu perangkat hukum yang tidak bisa di negosiasi lagi.  Cyber Prostitution adalah tindakan transaksi prostitusi dimana keuntungan lebih besar diperoleh dan mudah untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK) di era serba digital sekarang berbeda dengan konvensional harus mendatangi tempat prostitusi terlebih dahulu. Dalam dunia prostitusi baik online ataupun tidak Pengguna Jasa dibebaskan tanpa adanya sanksi tidak mengakibatkan efek jera melakukan peristiwa pidana. Rumusan permasalahan pada studi ini yaitu bagaimana hukum positif di Indonesia mengadili pengguna cyber prostitution dan bagaimana UU ITE mengatur tentang transaksi cyber prostitution. Metode yang penulis gunakan pada studi ini yaitu yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan untuk bisa jadi pertimbangan hakim dalam menjerat Pengguna Jasa Cyber Prostitution.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sostekmas

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT

Description

Jurnal Sosteknas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat berfokus pada kajian ilmu-ilmu sosial, ilmu terapan, humaniora, teknologi, dan laporan pengabdian kepada masyarakat. Jurnal Sosteknas: Jurnal Ilmu Sosial, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat menerima kontribusi artikel ...