Sebagai suatu bentuk implementasi dari demokrasi, pemilu berfungsi sebagai wadah yang menyaring calon-calon wakil rakyat ataupun pemimpin negara yang memang benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk dapat mengatasnamakan rakyat. Selain daripada sebagai suatu wadah yang menyaring wakil rakyat ataupun pemimpin nasional. Metode penelitian yan g digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan dalam pengawasan pemilu serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengawasan dilakukan pada seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, mulai dari tahapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap, tahap masa kampanye, tahap pengadaan dan distribusi logistik, tahap pemungutan dan perhitungan suara, hingga tahap rekapitulsai perhitungan perolehan suara. Bawaslu juga melakukan kolaborasi yang baik dengan lembaga pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat dan stakeholder di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai mitra.
Copyrights © 2024