Dampak dari penyalahgunaan narkotika tidak hanya pada merosotnya kualitas manusia, tetapi juga meningkatnya jumlah dan kualitas kriminalitas, Penyalahguna dalam teori victimology dianggap sebagai korban karena menanggung kerugian materi dan sakit adiksi, namun oleh Undang-Undang hal tersebut dikriminalkan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyalahguna, dalam hal ini maka diperlukan pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan sebagaimana narkotika diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, degan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
Copyrights © 2024