Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (selanjutntya disebut Kementerian ATR/BPN) merupakan salah satu instansi pemerintah di Indonesia yang sudah mengadaptasi kehadiran teknologi dalam pelaksanaan kegiatan pertanahan. Penelitian ini membaas mengenai kedudukan sertipikat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia dan Peran Badan Pertanahan Nasional terhadap pemberlakuan sertipikat elektronik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan metode analitis data kualitatif dan data yang digunakan bersumber dari dari studi kepustakaan yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sertipikat elektronik mempunyai kedudukan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata di Indonesia karena sertipikat elektronik yang menjadi bagian daripada informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Kementerian ATR/BPN berperan untuk membuat aturan hukum yang lebih komperhensif mengenai sertipikat elektronik, memberikan penyuluhan hukum secara berkala kepada masyarakat maupun lembaga peradilan, meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi, mengadakan pelatihan atau pendidikan yang memadai terkait penggunaan teknologi informatika dan keamanan siber, serta meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai di setiap wilayan kantor pertanahan/BPN di Indonesia agar penerapan sertipikat elektronik dapat berjalan dengan baik.
Copyrights © 2025