Penggunaan media sosial di kalangan remaja semakin meluas dan menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi informasi, muncul berbagai permasalahan terkait penyalahgunaan media sosial yang dapat menimbulkan dampak negatif, terutama dalam konteks hukum. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja mengenai penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban remaja dalam menggunakan media sosial, serta potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga tindak pidana siber. Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan di SMKN 27 Jakarta, diharapkan para remaja dapat memahami pentingnya etika digital dan kesadaran hukum dalam menjaga keamanan diri serta mencegah tindakan yang melanggar hukum di dunia maya. Hasil yang diharapkan dari pengabdian ini adalah meningkatnya pemahaman remaja terhadap konsekuensi hukum dari penggunaan media sosial dan tumbuhnya sikap bertanggung jawab dalam berinteraksi secara online.
Copyrights © 2025