Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, menghadapi tantangan dalam melaksanakan kebijakan pembangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014. Meskipun mempunyai peran strategis dalam menjaga kedaulatan nasional, kesenjangan dalam implementasinya terlihat jelas dalam bidang ketahanan pangan, kesehatan, dan perekonomian. Kajian ini mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi (das sollen) dan kenyataan (das sein) di Sebatik Utara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dengan partisipan lokal. Temuan menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan perbatasan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan Sebatik Utara, khususnya di bidang infrastruktur dan kesejahteraan ekonomi. Penelitian ini menawarkan perspektif baru dengan berfokus pada dimensi sosial dan ekonomi. Kesimpulannya merekomendasikan perbaikan kebijakan agar peraturan lebih selaras dengan implementasinya, dengan fokus yang lebih kuat pada pemberdayaan ekonomi lokal, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Copyrights © 2024