Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dubedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan pengabdian untuk memberikan informasi kepada para remaja tentang upaya penanggulangan narkotika. Metode pengabdian yang digunakan yakni ceramah dan diskusi. Hasil pengabdian menunjukan diperlukannya upaya preventif untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika khususnya di tingkat pelajar, seperti melakukan tes urine, melakukan penyuluhan/bimbingan serta pengawasan berkelanjutan yang harus dilakukan oleh orang tua dan pihak sekolah dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap kegiatan pelajar di lingkungan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025