Operasi penyempurnaan dan penggantian alat kelamin adalah dua prosedur medis yang berkaitan dengan perubahan fisik pada organ kelamin manusia. Operasi penyempurnaan dilakukan untuk memperbaiki kelamin yang kurang sempurna, seperti pada individu dengan kelainan kelamin ganda atau kelamin yang tidak berfungsi dengan baik. Dalam pandangan hukum Islam, operasi penyempurnaan kelamin dapat diperbolehkan jika dilakukan untuk memperjelas identitas jenis kelamin seseorang tanpa mengubah jenis kelamin internal, serta untuk mencegah dampak negatif sosial dan psikologis. Sebaliknya, operasi penggantian kelamin yang bertujuan mengubah jenis kelamin secara total, seperti dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya, dilarang dalam Islam karena dianggap mengubah ciptaan Allah. Pandangan hukum Islam terhadap kedua jenis operasi ini membedakan antara penyempurnaan dan penggantian kelamin. Operasi penyempurnaan dapat diterima dalam kasus kelainan kelamin ganda atau ketidaknormalan organ kelamin, asalkan bertujuan untuk mengembalikan fungsi kelamin dan memperjelas identitas jenis kelamin individu. Namun, operasi penggantian kelamin bagi individu dengan kelamin normal dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip bahwa jenis kelamin adalah ketetapan Allah yang tidak boleh diubah. Hukum Islam mengajarkan bahwa penyempurnaan kelamin dapat diterima jika membawa manfaat lebih besar daripada mudharat, seperti menghindari stigma sosial, serta memperbaiki kesehatan fisik dan mental individu yang bersangkutan. Sebaliknya, perubahan jenis kelamin yang dilakukan berdasarkan kehendak pribadi untuk menyesuaikan dengan identitas diri yang berbeda dari kondisi biologis dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Copyrights © 2025