Das sollen Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dilaksanakan atas akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun Das sein masih terdapat proses jual beli tanah dilaksanakan dibawah tangan tidak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuan penelitian mengetahui keabsahan proses jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan berkaitan pada pendaftaran tanah dan kepastian hukum dari pendaftaran tanah atas proses jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan perihal pengalihan hak karena para pihak penjual telah tidak diketahui posisi keberadaanya. Metode yuridis normatif menggunakan data sekunder dan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan analisis. Pengumpulan data diidentifikasi dengan analisis kualitatif dan ditarik kesimpulan logika deduktif. Hasil diketahui Penggugat selaku pembeli mengajukan gugatan dengan kasus terhadap Tergugat selaku penjual atas Putusan Nomor : 169/Pdt.G/2020/PN.Sel, Putusan Nomor : 222/Pdt.G/2019/PN.Ckr, Putusan Nomor : 154/Pdt.G/2022/PN.Smg menyatakan kebasahan jual beli tanah dibawah tangan berkaitan pendaftaran tanah dan kepastian hukum pendaftaran tanah atas proses jual beli dibawah tangan sah secara hukum.
Copyrights © 2024