Jurnal Esensi Hukum
Vol 6 No 2 (2024): Desember - Jurnal Esensi Hukum

KEPASTIAN HUKUM PROSES JUAL BELI TANAH DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN: SETELAHNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN PIHAK PENJUAL

Miftahusshofa Tabroni, Nurul (Unknown)
Lontoh, Rielly (Unknown)
Sahril, Iran (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2025

Abstract

Das sollen Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dilaksanakan atas akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun Das sein masih terdapat proses jual beli tanah dilaksanakan dibawah tangan tidak melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuan penelitian mengetahui keabsahan proses jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan berkaitan pada pendaftaran tanah dan kepastian hukum dari pendaftaran tanah atas proses jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan perihal pengalihan hak karena para pihak penjual telah tidak diketahui posisi keberadaanya. Metode yuridis normatif menggunakan data sekunder dan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan analisis. Pengumpulan data diidentifikasi dengan analisis kualitatif dan ditarik kesimpulan logika deduktif. Hasil diketahui Penggugat selaku pembeli mengajukan gugatan dengan kasus terhadap Tergugat selaku penjual atas Putusan Nomor : 169/Pdt.G/2020/PN.Sel, Putusan Nomor : 222/Pdt.G/2019/PN.Ckr, Putusan Nomor : 154/Pdt.G/2022/PN.Smg menyatakan kebasahan jual beli tanah dibawah tangan berkaitan pendaftaran tanah dan kepastian hukum pendaftaran tanah atas proses jual beli dibawah tangan sah secara hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

esensihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Esensi Hukum merupakan sarana publikasi bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum dalam menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah ...