Dengan menurunnya penerimaan negara dari minyakdan pajak minyak pada tahun 1983 / 1984 dan berdampakpada menurunnya anggaran pendapatan dan belanja negaratahun 1984/ 1985, maka timbullah kesadaran akanmenurunnya kemampuan pemerintah pusat dalam memberikansubsidi kepada pemerintah daerah maupun dalam membiayaiproyek-proyek pemerintah didaerah. Untuk itu makapemerintah pusat bertekad utnuk memberikan kebebasankepada pemerintah daerah dalam berusaha meningkatkanpendapatan asli daerah agar melemahnya subsidi daripemerintah pusat tidak menggangu perkembangan ekonomimaupun jalannya pemerintahan didaerah. Dengan kata lainpenurunan penerimaan negara tersebut telah mendorongmeningkatnya pelaksanaan otonomi daerah yang dibarengidengan sistem desentralisasi pemerintahan dan keuangan.Demikian pula dengan berkembangnya kehidupanpolitik dan sistem pemerintahan, telah timbul gejolakpolitik diberbagai daerah yang menuntut adanya otonomidaerah bahkan bebrapa daerah menghendaki kemerdekaanpenuh untuk berdiri sebagai negara dengan pemerintahantersendiri.Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerahtelah muncul Undang-Undang otonomi daerah yang mencakupdua macan undang-undang yaitu Undang â Undang Nomor 22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang disempurnakan dengan Undang â Undang Nomor 32 Tahun2004 dan Undang â Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerahyang disempirnakan dengan Undang â Undang Nomor 33Tahun 2004. Dengan undang-undang otonomi daerah ituberarti bahwa ideologi politik dan strukturpemerintahan negara akan lebih bersifat desentralisasidibanding dengan struktur pemerintahan sebelumnya yangbersifat sentralisasi.Keywords :Otonomi Daerah, Desentralisasi Fiskal
Copyrights © 2012