Korban dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum secara tegas merumuskan ketentuan yang secara nyata atau langsung memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Tidak merumuskan jenis pidana restitusi (ganti rugi) yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi korban dan/atau keluarga korban. Rumusan Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana cenderung berkutat pada rumusan tindak pidana, pertanggungjawaban dan ancaman pidana. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari tahun 2026 ke depan di Indonesia, berdasarkan Pasal 622 menentukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) dinyatakan tidak berlaku. Kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khusunya terhadap korban perlu dikaji lebih dalam agar supaya pada saat berlakunya nanti dapat diketahui sehingga korban mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini difokuskan mengenai bagaimanakah korban dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu korban dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setidak-tidaknya telah terakomodir dan secara eksplisit tertuang dalam PasalĀ 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 54 ayat (1) huruf i, Pasal 70 ayat (1), Pasal 94, Pasal 137, Pasal 292, Pasal 294 sampai dengan Pasal 299, Pasal 448, Pasal 463, Pasal 478, Pasal 483, dan Pasal 600, sehingga karenanya yang semula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum secara tegas tercantum dalam pasal demi pasal, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepastian hukum bagi korban tindak pidana terakomodir.
Copyrights © 2025